Tugas makalah :
EKOLOGI PEMERINTAHAN
( Kebijakan
Lingkungan hidup di Indonesia )
OLEH :
ARIFIN
21008010
V/A
PROGRAM STUDI ILMU
PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH
KENDARI
2013
Kata Pengantar.........................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang...................................................................................................4
1.2 Rumusan Masalah..............................................................................................6
1.3 Tujuan Penulisan................................................................................................6
1.4 Manfaat Penulisan..............................................................................................6
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian kebijakan
2.2 pengertian lingkungan
hidup...........................................................................7
2.3 Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia.....................................7
2.4 Kebijakan-Kebijakan
Lingkungan
hidup Yang Ada......................................10
2.5 Manfaat Pengelolaan
Dan Kebijaksanaan......................................................16
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan....................................................................................................18
3.2 Saran...............................................................................................................18
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................19
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kita berbagai macam
nikmat, sehingga aktifitas hidup yang kita jalani ini akan selalu membawa
keberkahan, baik kehidupan di alam dunia ini, lebih-lebih lagi pada kehidupan akhirat kelak, sehingga
semua cita-cita serta harapan yang ingin kita capai menjadi lebih mudah dan
penuh manfaat.
pemakala menyadari sekali, didalam penyusunan makalah ini masih jauh
dari kesempurnaan serta banyak kekurangan-kekurangnya, baik dari segi tata
bahasa maupun dalam hal pengkonsolidasian
kepada dosen serta teman-teman sekalian,
besar harapan dari pemakala jika ada kritik dan saran yang membangun untuk lebih menyempurnakan
makalah-makalah berikut di lain waktu. Harapan
yang paling besar dari penyusunan makalah ini ialah, mudah-mudahan apa yang pemakal susun ini
penuh manfaat, baik untuk pribadi, teman-teman, serta orang lain yang ingin
mengambil atau menyempurnakan lagi atau mengambil hikmah dari judul ini (Kebijakan Lingkungan hidup
di Indonesia ) sebagai
tambahan dalam menambah referensi yang telah ada.
Kerendahan
hati menuntun pada kekuatan, bukan kelemahan. Mengakui kesalahan dan melakukan
perubahan atas kesalahan adalah bentuk tertinggi dari penghormatan pada diri
sendiri (John McCLoy).
Kendari, Januari, 2013
Pemakala
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Memasuki era yang modern atau lebih
dikenal dengan globalisasi, masalah demi masalah muncul sebagai akibat yang
ditimbulkan oleh era tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap makhluk
hidup utamanya manusia tidak dapat lepas dari dampak globalisasi tersebut,
karena makhluk hiduplah pelaku utama dari kegiatan tersebut. Oleh karena itu,
setiap manusia harus senantiasa waspada terhadap dampak yang mungkin
ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukannya terutama dalam melakukan hal-hal
yang berkaitan dengan lingkungan.
Aspek
yang paling sensitif terhadap dampak era yang serba industri seperti sekarang
ini adalah lingkungan. Besar kecilnya kegiatan manusia pasti akan berdampak
pada kualitas lingkungan. Dengan demikian, manusia sebagai pelaku utama
lingkungan harus senantiasa mengendalikan dan menjaga lingkungan agar tidak
mengalami kerusakan.
Di
Indonesia, masalah lingkungan merupakan masalah yang cukup serius yang harus
segera diatasi. Lingkungan hidup Indonesia yang dulu dikenal sangat ramah dan
hijau kini seakan berubah menjadi ancaaman bagi masyarakatnya. Betapa tidak,
tingkat kerusakan lingkungan di indonesia sangat besar. Pencemaran lingkungan
dan aktifitas penebangan hutan secara illegal merupakan penyebab utamanya.
Banyaknya
bencana yang sering terjadi di tanah air seperti banjir dan tanah longsor
merupakan bukti betapa pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di era
globalisasi. Kesadaran untuk hidup lebih baik harus senantiasa dipegang
oleh manusia khusunya yang tinggal di kota-kota besar karena manusialah
penyebab utama terjadinya bencana tersebut. Tanpa manusia sadari, ketika
membuang sampah di sembarang tempat, menebang pohon tanpa perencanaan adalah
suatu aktifitas yang membahayakan kehidupannya.
Tingkat
eksploitasi dan konsumsi energi fosil yang terlalu berlebihan selama beberapa
dekade ke belakang serta pengrusakan hutan dan rendahnya usaha konservasi lahan
menyebabkan terjadinya berbagai masalah lingkungan yang parah di Indonesia.
Masalah lingkungan yang terjadi diantarannya global warming, polusi dan
pencemaran lingkungan. Semua masalah itu berujung pada terjadinya degradasi
lingkungan yang mengancam aktifitas kehidupan manusia. Lingkungan yang
terdegradasi tidak mampu lagi menyokong aktifitas kehidupan manusia dengan baik.
Oleh
karena hal-hal tersebut, pemerintah indonesia senantiasa berupaya untuk
melestarikan lingkungan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan aturan yang
bertujuan untuk melestarikan dan menjaga kualitas lingkungan secara
berkesinambungan. Aturan dan kebijakan tersebut hingga kini disebut sebagai
kebijakan lingkungan.
Melalui
makalah ini, penulis akan mencoba menguraikan kebijakan-kebijakan lingkungan di
indonesia dengan judul makalah “Analisis Kebijakan Lingkungan
di Indonesia”. Penulis berharap dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan
pengetahuan tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun
yang menjadi masalah dalam makalah ini adalah:
1. Bagaimanakah upaya
pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia?
2. Bagaimanakah
kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan
kegiatan pembangunan?
3. Bagaimanakah manfaat dari
pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia?
1.3 Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini
adalah:
1. Untuk mengetahui upaya pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia.
2. Untuk mengetahui
kebijakan-kebijakan lingkungan yang ada di Indonesia dalam kaitannya dengan
kegiatan pembangunan.
3. Untuk mengetahui manfaat
dari pengelolaan dan kebijakan lingkungan di Indonesia.
1.4 Manfaat
Penulisan
1. Menambah
pengetahuan tentang lingkungan hidup.
2. Menambah
khazanah ilmu pengetahuan.
3. Menjadi
bahan referensi bagi pemakala selanjutnya yang mempunyai obyek kajian
yang sama.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian kebijakan
Thomas Dye menyebutkan kebijakan sebagai pilihan pemerintah untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu (whatever government chooses to do or not to do).
Definisi ini dibuatnya dengan menghubungkan pada beberapa definisi lain dari
David Easton, Lasswell dan Kaplan, dan Carl Friedrich.
Easton menyebutkan kebijakan pemerintah sebagai “kekuasaan mengalokasi
nilai-nilai untuk masyarakat secara keseluruhan.” Ini mengandung konotasi
tentang kewenangan pemerintah yang meliputi keseluruhan kehidupan masyarakat.
Sementara Lasswell dan Kaplan yang melihat kebijakan sebagai sarana
untuk mencapai tujuan, menyebutkan kebijakan sebagai program yang diproyeksikan
berkenaan dengan tujuan, nilai dan praktek (a projected program of goals,
values and practices). Carl Friedrich mengatakan bahwa yang paling pokok bagi
suatu kebijakan adalah adanya tujuan (goal ), sasaran(objektive) atau
kehendak(purpose).
H. Hugh Heglo menyebutkan kebijakan sebagai “a course of action
intended to accomplish some end,” atau sebagai suatu tindakan yang bermaksud
untuk mencapai tujuan tertentu. Definisi Heglo ini selanjutnya diuraikan oleh
Jones dalam kaitan dengan beberapa isi dari kebijakan.
2.2 Pengertian lingkungan hidup
Ahmad (1987:3) mengemukakan bahwa lingkungan hidup
adalah sistem kehidupan di mana terdapat campur tangan manusia terhadap tatanan
ekosistem.
St. Munajat Danusaputra : Lingkungan adalah semua benda dan kondisi termasuk di dalamnya
manusia dan aktivitasnya, yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan
mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup
lainnya. (Darsono, 1995)
Emil Salim : Lingkungan hidup adalah segala benda, kondisi, keadaan dan
pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati dan mempengaruhi hal
yang hidup termasuk kehidupan manusia.
2.3 Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia
Pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera dilaksanakan mengingat
besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya–upaya tersebut
berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat
mengancam kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya
upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan
lingkungan.
Salah
satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya tingkat pencemaran
lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh pembuangan sampah
yang sembarangan. Pencemaran tersebut mempunyai dampak yang sangat luas dan
sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus diupayakan pengurangan
pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama sekali.
Untuk mengatasi tingkat kerusakan
lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna meminimalisir dampak
kerusakan tersebut, antara lain:
1. Membuat AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan)
didefinisikan sebagai suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan
yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan
pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan
khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada
perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2. Melaksankan
Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembanguna yang berwawasan lingkungan merupakan upaya
mengurangi kerusakan lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai
dengan pelestarian lingkungan. Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan
pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
3. Menerapkan
Prinsip Pemeliharaan Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya
Alam
Adapun yang dimaksud prinsip pemeliharaan daya dukung
lingkungan adalah:
· Prinsip Mengurangi (Reduce) yaitu
penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam serta mencari sumber
alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak tersedia di alam.
· Prinsip Memakai Ulang (Reuse) yaitu
hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang dapat terpakai tetapi
masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya tanpa proses daur ulang.
· Prinsip Daur Ulang (Recycle) yaitu
pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah yang tidak mempunyai nilai
ekonomi menjadi suatu barang yang berharga dan berguna bagi kehidupan
manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan
pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga
lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi
ini.
4. Menerapkan
Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar
dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat dikelolah
secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan
demikian, tingkat pencemaran dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk
hidup.
Masih banyak lagi upaya-upaya yang telah
dilakukan pemerintah dalam rangka melestarikan dan menstabilkan kualitas
lingkungan. Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang
dilakukan manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak
membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi ini.
Tujuan dari
pengelolaan lingkungan hidup yaitu:
1. Tercapainya keselarasan antara hubungan
manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya
2. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya
secara bijaksana
3. Terwujudnya manusia indonesia sebagai
pembina lingkungan hidup
4. Terlaksananya pembangunan berwawasan
lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang
5. Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan
di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
2.4 Kebijakan-Kebijakan
Lingkungan Yang Ada Di Indonesia Dalam Kaitannya
Dengan Kegiatan Pembangunan.
Lingkungan hidup sebagaimana dinyatakan
dalam undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup diartikan
sebagai kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup
termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan dan
kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain. Masalah lingkungan di
indoneesia mendapat perhatian yang cukup dari pemerintah. Kebijaksanaan
lingkungan sangat erat sekali hubungannya dengan kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara daan
falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan
hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan
keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya
dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945
sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33
UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnyauntuk kemakmuran rakyat.
Kebijakan lingkungan merupakan jiwa dari
Manajemen Lingungan karena berisi pernyataan komitmen atau niat manajemen
puncak. Tanpa ada niat tentu saja tidak ada alasan atau penggerak bagi diterapkannya
pengelolaan lingkungan yang baik di Indonesia. Kebijakan lingkungan merupakan
salah satu perwujudan misi dan visi pemerintah dan perusahaan-perusahaan yang
merupakan alasan utama kenapa suatu
kegiatan berdiri dan dijalankan. Komitmen-komitmen di dalam kebijakan
diperlukan sebagai arahan dan panduan bagi para karyawan perusahaan.
Kebijakan lingkungan suatu perusahaan di
suatu lokasi harus sejalan dengan kebijakan lingkungan yang ditetapkan
pemerintah karena sulit untuk membayangkan suatu sinergi di dalam satu
kebijakan jika berbeda kebijakan dan arah pengembangan. Selain itu,
tujuan/sasaran lingkungan dan PML(Program Manajemen Lingkungan) harus memiliki
hubungan erat dengan kebijakan-kebijakan perusahaan lainnya seperti sasaran
produksi tahunan, sasaran mutu atau kecelakaan kerja. Hal ini penting sebagai
bukti bahwa masalah-masalah lingkungan sudah diintegrasikan dengan keseluruhan
misi perusahaan dan bukan semata-mata sebagai pelengkap.
Ada beberapa hal yang
menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
1. Kebijakan lingkungan menjadi manajemen
puncak suatu organisasi
2. Sesuai dengan sifat, skala, dan dampak
lingkungan kegiatan produk atau jasa.
3. Komitemen terhadap peningkatan kualitas
lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan pencemaran, kepatuhan terhadap
peraturan lingkungan, dan persyaratan lain yang relevan.
4. Memberikan kerangka kerja untuk membuat dan
mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
5. Didokumentasikan, diterapkan dan dipelihara
dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
6. Tersedia kepada masyarakat.
Kebijakan lingkungan tidak memiliki arti
jika tidak dapat diwujudkan dalam praktek kerja sehari-hari melalui
elemen-elemen lain dalam standar. Tidak ada gunanya karyawan dapat menghafal
kata demi kata dalam kebijakan lingkungan tetapi mereka tidak mengenali bahaya
dari asam sulfat sehingga bekerja tanpa sarung tangan atau tidak mengetahui
tujuan dari pemilahan limbah menurut jenisnya sehingga semua jenis sampah
dibuang dilokasi yang sama
Persepsi salah yang berkembang adalah
Klausa Kebijakan lingkungan cukup dipenuhi dengan menyodorkan kepada auditor
eksternal berupa bukti-bukti pelatihan, tanda absensi, poster-poster, dll.
Semua itu merupakan alat untuk mensosialisasikan kebijakan lingkungan semata.
Dalam kaitannya dengan energi, kebijakan
lingkungan merupakan hal yang penting demi menjaga kestabilan energi nasional.
Terdapat beberapa konsep kebijakan pengelolaan energi yang dapat diaplikasikan
demi mencegah terjadinya krisis energi nasional. Hal pertama yang harus
dilakukan yaitu peningkatan efisiensi pemanfaatan energi di segala bidang.
Energi harus digunakan sebaik-baiknya demi pemenuhan kebutuhan yang benar-benar
penting. Penghematan energi masih relevan untuk dilakukan karena fenomena yang
ada sekarang yaitu masyarakat menganggap energi sebagai barang yang murah dan
mudah didapat sehingga sering dihambur-hamburkan. Untuk itu, perlu dilakukan
berbagai penerangan dan penyuluhan publik terkait pentingnya menjaga
ketersediaan energi dengan cara menghemat pemakaian energi dan peningkatan
efisiensi pemanfaaatan energi. Pengembangan kebijakan dan pengelolaan
teknologi di bidang energi dan lingkungan perlu dilakukan dengan bijaksana demi
mencegah terjadinya krisis energi serta degradasi lingkungan global. Konsep
kebijakan pengelolaan energi yang dapat dilakukan yaitu peningkatan efisiensi
pemanfaatan energi serta pengembangan diversifikasi energi dan sumber energi
terbarukan. Selain mengelola kebijakan energi, sektor-sektor yang berhubungan
langsung dengan pemanfaatan energi juga perlu diatur agar pengelolaan energi
dapat dilakukan secara komprehensif. Beberapa sektor yang mendapat perhatian
khusu terkait tata kelola energi yaitu sektor transportasi, tata ruang dan
bangunan.Pada akhirnya diharapkan sumber daya energi dapat dimanfaatkan dengan
berwawasan lingkungan. Kombinasi kebijakan tentang konservasi, diversifikasi
dan efisiensi energi perlu dirancang demi penyediaan energi yang berkelanjutan.
Beberapa kebijakan
lingkungan yang ada di dunia khususnya di indonesia antara lain:
1. Kebijakan
Internasional
· Deklarasi stochlom tahun 1972
· Eco development concepts deklarasi rio
thejeniro tahun 1992 (sustaible development concepts)
· Komisi broundland tahun 1999
(konsep pembangunan berkeadilan sosial)
2. Perubahan
kebijakan nasional
· Otonomi daerah uu no.22 tahun 1999
(kewenangan provinsi kabupaten/kota)
· Peran daerah lebih luas
· Desentralisai pengambilan keputusan
perizinan
· Desentralisasi proses pengawasan
lingkungan (amdal)
3. Kebijakan
nasional lingkungan
· 1973
= pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya secara rasional tanpa
merusak tata lingkungan
· 1992
= pemfaatan sumber daya alam dengan memelihara lingkungan
· 1997
= pelestarian lingkungan dengan mengembangkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan untuk kesejahteraan rakyat
4. Pengelolaan
Lingkungan UU No.32 Tahun 2009 :
· keserasian
manusia dan lingkungan
· manusia
sebagai pelindung lingkungan
· kelestarian
lingkungan berkelanjutan
· perlindungan
lingkungan dari dampak kegiatan ekonomi dan sosial
5. Pelestarian
lingkungan UU No 23 Tahun 1997 Pasal 14:
· setiap
kegiatan dilarang melanggar baku mutu lingkungan
· pemerintah
pemegang pengawasan baru mutu lingkungan
· pemerintah
menentukan kreteria dan indikator baku mutu lingkungan.
6. Perlindungan
Lingkungan Uu No23 Tahun 1997 Pasal 15:
· Setiap
Rencana Kegiatan Wajib
· Memiliki
Amdal Tatacara Penyusunan Amdal Ditetapkan Pemerintah
7. Pertimbangan
Izin Uu No.23 Tahun 1997 Pasal 19:
· Rencana
Tata Ruang
· Pendapat
Masyarakat
· Analisis
Profesional
· Rekomendasi
Pejabat Pemerintah
8. Hak Masyarakat
Dalam Lingkungan Pasal 36:
· Gugatan
Terhadap Kerugian Masyarakat
· Pejabat
Pemerintah Harus Bertindak Membela Masyarakat Yang Dirugikan
· Masyarakat
Dapat Menolak Izin Dan Pejabat Dapat Mencabut Izin
9. Hak Dan Peran
Serta Masyarakat (Pasal 5):
· Masyarakat
Berkedudukan Setara
· Masyarakat
Berhak Atas Informasi Lingkungan
· Masyarakat
Berperan Untuk Pengelolaan Lingkungan
10. Green Politic
· Perlindungan
Kearifan Lokal
· Pembatasan
Konversi Lahan Pertanian/Ekspoitasi Alam
· Perluasan
Hutan Lindung
· Masyarakat
Sadar Lingkungan
Selain
itu pada pasal 1 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup merupakan
keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut:
· Penyajian
acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan.
· Kerangka
acuan bagi penyusunan analisis dampak lingkungan.
· Analisa
dampak lingkungan.
· Rencana
pengelolaan lingkungan.
· Rencana
pemantauan lingkungan.
Kebijakan-kebijakan
lingkungan yang ada bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi penyelenggaraan
pengelolaan lingkungan sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan tidak
menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.
2.5 Manfaat
Pengelolaan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Di Indonesia.
Dengan
dilakukannya pengelolaan lingkungan secara benar dan dikeluarkannya
kebijakan lingkungan telah memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan
indonesia walaupun hasilnya belum maksimal dirasakan. Sedikit-demi sedikit
kerusakan lingkungan dapat diatasi sehingga upaya mengurangi dampak kerusakan
lingkungan bagi masyarakat dapat terselenggara dengan baik.
Secara umum manfaat
dari adaanya pengelolaan lingkungan yang benar dan kebijakan lingkungan di
indonesia, antara lain:
1. Memberikan
petunjuk bagi pelaksanaan kegiatan sehingga tidak mengakibatkan terjadinya kerusakan
lingkungan.
2. Menjadi
dasar bagi pembangunan di indonesia.
3. Mengurangi
bahkan meniadakan pencemaran lingkungan.
4. Menjadikan
lingkungan sebagai tempat menempuh kehidupan yang tentram dan sejahtera.
5. Menyadarkan
makhluk utamanya manusia untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan agar
tercipta hubungan yang harmonis diantara keduanya.
6. Serta
ribuan maanfaat lain dari upaya tersebut.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera
dilaksanakan mengingat besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah
terjadi. Upaya–upaya tersebut berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia
yang selama ini dianggap dapat mengancam kelestarian dan kestabilan lingkungan.
Dengan dilakukannya upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan
menghilangkan kerusakan lingkungan.
Kebijakan-kebijakan
lingkungan yang ada bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi penyelenggaraan
pengelolaan lingkungan sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan tidak
menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.
Dengan
dilakukannya pengelolaan lingkungan secara benar dan dikeluarkannya
kebijakan lingkungan telah memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan
indonesia walaupun hasilnya belum maksimal dirasakan. Sedikit-demi sedikit
kerusakan lingkungan dapat diatasi sehingga upaya mengurangi dampak kerusakan
lingkungan bagi masyarakat dapat terselenggara dengan baik.
3.2 Saran
1. Kepada
pemerintah agar senantiasa melaksanakan upaya pelesetarian lingkungan agar
kerusakan lingkungan tidak meluas dan tidak mengancam kehidupan manusia. 2. Kepada
masyarakat agar senantiasa melestarikan lingkungan agar lingkungan tetap
stabil, seimbang dan menjadi tempat yang nyaman untuk kelangsungan hidup
makhluk hidup.
DAFTAR
PUSTAKA
www. quality-club.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar